Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) dalam putusannya Nomor 85/PUU-XII/2013 telah membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tanggal 18 Februari 2015 yang lalu. Dalam pertimbangannya, karena tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA tersebut, MK menghidupkan kembali berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan undang-undang baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi berdasar pada UU Pengairan.
Monday, February 23, 2015
Thursday, February 19, 2015
Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Tentang Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 (UU SDA)
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) pada tanggal 18 Pebruari 2015.
Informasi selengkapnya mengenai Putusan MK Tentang Pembatalan UU SDA silahkan mengunduh/download pada link di bawah ini:
Sumber: Website resmi Mahkamah Konstitusi (MK)
Subscribe to:
Posts (Atom)