Jakarta, 6 Maret 2015. Indonesia Infrastructure Movement (IIM) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang bertemakan "Keberlangsungan Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)”. Kegiatan ini sebagai respon atas Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) yang membatalkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada tanggal 18 Februari 2015 yang lalu.
FGD ini menghadirkan 2 (dua) Narasumber, yaitu Bapak Bernardus Djonoputro dan Mohammad Zulfikar Dachlan. dengan dipandu moderator Regginaldo Sultan (selaku Koordinator Indonesia Infrastructure Movement / IIM). Tercatat dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para pelaku usaha infrastruktur bidang air minum, mantan birokrat senior di Kementerian Pekerjaan Umum RI, konsultan hukum yang telah berpengalaman dalam proyek-proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) bidang air minum di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam, menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Secara garis besar; dalam persepektif investasi, mengkonfirmasi bahwa resiko politik (political risk) di Indonesia memang masih tinggi. Terkait Putusan MK tersebut, memberikan efek langsung kepada iklim investasi (investment climate) di Indonesia, karena dapat dianggap merupakan langkah mundur (side-back) ditengah-tengah semangat Pemerintah RI saat ini dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Dengan memperhatikan situasi pada saat ini, Pemerintah RI diharapkan secepatnya berbenah dan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia ke depannya.
Rencananya hasil Kesimpulan dan Rekomendasi tersebut akan segera diserahkan kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan pihak Lembaga/Instansi terkait lainnya serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI).
FGD ini menghadirkan 2 (dua) Narasumber, yaitu Bapak Bernardus Djonoputro dan Mohammad Zulfikar Dachlan. dengan dipandu moderator Regginaldo Sultan (selaku Koordinator Indonesia Infrastructure Movement / IIM). Tercatat dihadiri oleh peserta yang terdiri dari para pelaku usaha infrastruktur bidang air minum, mantan birokrat senior di Kementerian Pekerjaan Umum RI, konsultan hukum yang telah berpengalaman dalam proyek-proyek Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) bidang air minum di Indonesia.
Dalam diskusi yang berlangsung selama 2,5 jam, menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi. Secara garis besar; dalam persepektif investasi, mengkonfirmasi bahwa resiko politik (political risk) di Indonesia memang masih tinggi. Terkait Putusan MK tersebut, memberikan efek langsung kepada iklim investasi (investment climate) di Indonesia, karena dapat dianggap merupakan langkah mundur (side-back) ditengah-tengah semangat Pemerintah RI saat ini dalam mewujudkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Dengan memperhatikan situasi pada saat ini, Pemerintah RI diharapkan secepatnya berbenah dan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia ke depannya.
Rencananya hasil Kesimpulan dan Rekomendasi tersebut akan segera diserahkan kepada Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dan pihak Lembaga/Instansi terkait lainnya serta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI).

No comments:
Post a Comment